LINGGANG PURWODADI – Langkah penataan tata ruang dan pelayanan publik di Kampung Linggang Purwodadi memasuki babak baru. Proses tinjauan (review) yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) terhadap Rancangan Peraturan Kampung (Perdes) tentang Pemakaman kini telah mencapai tahap akhir.
Setelah melalui serangkaian diskusi dan penyelarasan, regulasi ini dijadwalkan untuk segera disahkan. Perdes ini disusun dengan tujuan untuk mengatur tata kelola lahan makam agar lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh warga kampung.
Setelah proses pengesahan rampung, Pemerintah Kampung bersama BPK akan segera melaksanakan agenda sosialisasi terbuka. Hal ini dilakukan agar setiap lapisan masyarakat memahami hak, kewajiban, serta prosedur yang diatur dalam peraturan tersebut.
0 Komentar